Kawasan Wajib Senyum !
Tempat ini akan kujadikan pembuangan beban pikiran yang mengganggu, Jangan kaget kalau di sini akan banyak terdapat ketidakjelasan tulisan karena memang tidak dimaksudkan untuk menghasilkan blog yang berbobot.

04 April, 2009

Partai Demokrasi Pembaruan (16)






Tanggal berdiri : 1 Desember 2005
Inisiator : -
Tokoh pendiri : Laksamana Sukardi, Sukowaluyo, Roy BB Janis, Didi Supriyanto, Noviantika Nasution, RO Tambunan, Postdam Hutasoit dll
Azas : Pancasila
Lambang partai : Gambar Banteng berkiprah ilustratif di atas dasar merah dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.
Ketua (Harian) : Roy BBB Janis
Sekretaris Jenderal : Didi Supriyanto
Alamat : Kantor PKN PDP, Jl. Sisingamangaraja No. 21 Kebayoran Baru Jak-Sel 12120, Telp. 021-7264705. 7253151

SEJARAH
Menyusul perselisihan internal PDI Perjuangan, sekelompok mantan pengurus PDIP sepakat mendirikan parpol baru yang diberi nama Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). PDP didirikan 1 Desember 2005.

Laksamana Sukardi yang sempat menjabat Meneg BUMN menjadi lokomotif PDP. Ia dibantu beberapa aktivis yang sempat menjadi lingkar dalam Megawati seperti Noviantika Nasution dan Roy BB Janis. PDP menargetkan bisa meraih 1 kursi dalam 1 daerah pemilihan.

VISI & MISI
Visi
Visi Partai adalah bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945, diperlukan kualitas manusia Indonesia yang patriotik, yaitu warga bangsa yang cerdas, sehat,cakap,tangguh, ulet, bekerja keras, bersatu, bersemangat pengabdian, dan bersedia berkorban. Kecuali itu, juga diperlukan perbaikan sistem dan tatanan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan berbegara yang menjamin terwujudnya kesejahteraan bersama, persatuan dan kemajemukan, keadilan, demokrasi, partisipasi, kesetaraan, kecerdasan dan kemajuan bagi seluruh rakyat, serta tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Misi
a. Susunan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan; membebaskan rakyat dari penindasan manusia atas manusia (exploitation d’home par home); membebaskan bangsa dari penindasan atas bangsa (exploitation de nation par nation); membebaskan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang adil dan beradab;
b. Susunan kenegaraan yang melindungi seluruh tumpah darah, seluruh rakyat, dan seluruh warga bangsa tanpa diskriminasi; susunan kebangsaan dan kemasyarakatan yang berperikemanusiaan, menghormati persamaan kedudukan, bersemangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bersama;
c. Kerjasama secara luas dengan bangsa-bangsa lain diseluruh dunia yang dilaksanakan dengan adil dan saling menguntungkan atas dasar sikap saling hormat menghormati martabat dan kedaulatan masing-masing bangsa, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

PENCAPAIAN PADA PEMILU SEBELUMNYA :
-

Tidak ada komentar:

Laman